Masyarakat desa hutan merupakan sekumpulan orang yang tinggal di dalam atau sekitar hutan. Kebanyakan dari masyarakat desa hutan menggantungkan kehidupannya pada sumber daya hutan yang ada di sekitar mereka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun, sebagian dari masyarakat desa hutan di Indonesia masih belum bisa mengelola hutan di sekitar mereka dengan baik. Tercatat bahwa kerusakan hutan di Indonesia mencapai 610.375,92 ha yang merupakan peringkat ketiga negara dengan kerusakan hutan terparah di dunia. Peringkat tersebut bukanlah hal yang bisa dibanggakan. Selain itu, masyarakat desa hutan juga biasanya memiliki masalah mengenai sosial dan ekonomi dalam mengelola hutan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya kurangnya wawasan pengetahuan mengenai pengelolaan hutan yang baik, sulitnya akses transportasi yang dilalui, sederhananya peralatan kehutanan yang dimiliki, konflik antar masyarakat, dan masih banyak lagi.
Menurut penelitian, 50% dari jumlah penduduk miskin di Indonesia bertempat tinggal di sekitar hutan. Penanganan pemerintah pusat mengenai kemiskinan masyarakat di sekitar hutan memang kurang baik jika dibandingkan dengan penanganan masyarakat miskin di desa ataupun perkotaan. Pemberdayaaan sumber daya hutan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dirasa belum berjalan secara maksimal. Beberapa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan sudah dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya yang sudah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yaitu dengan program Perhutanan Sosial. Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Program ini bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan. Program tersebut sangat memberi kesempatan besar bagi masyarakat desa hutan.
Pelaku Perhutanan Sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial yang terdiri dari warga Negara Indonesia yang tinggal di dalam atau sekitar hutan negara, memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan, dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan. Presiden Indonesia, Ir. Joko Widodo, menjelaskan bahwa sasaran dari program perhutanan sosial adalah untuk masyarakat yang bermukim di sekitar hutan dan tergantung pada pemanfaatan sumber daya hutan dan kelestarian hutan, masyarakat yang berlahan sempit atau tidak memiliki lahan serta masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan. Contoh dari pelaku program Perhutanan Sosial ini yaitu Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD)/Lembaga Adat, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Masyarakat Hukum Adat, Kelompok Tani, dan Gabungan Kelompok Tani, dan lain-lain.
Perhutanan Sosial dapat dibagi menjadi 5 skema, yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Kelima skema tersebut memiliki sistem pengelolaan yang berbeda namun intinya masih sama yaitu untuk mencapai kesejahteraan. Hutan Desa merupakan hutan negara yang dikelola oleh lembaga desa untuk mensejahterakan desa. Hutan kemasyarakatan merupakan hutan negara yang dikelola oleh masyarakat untuk tujuan memberdayakan masyarakat. Hutan Tanaman Rakyat merupakan hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan sistem silvikultur. Hutan Adat merupakan hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat yang sebelumnya merupakan hutan negara ataupun bukan hutan negara. Sedangkan Kemitraan Kehutanan merupakan kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.
Salah satu skema dari Perhutanan Sosial adalah Hutan Desa (HD). Kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai Hutan Desa yaitu hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan dan berlokasi di desa yang bersangkutan. Untuk mengelola HD, kepala desa membentuk Lembaga Desa yang bertugas mengelola hutan desa. Lembaga desa mengajukan permohonan hak pengelolaan hutan pada gubernur melalui bupati/walikota. Namun, hak tersebut bukan merupakan hak kepemilikan hutan. Bila permohonan tersebut disetujui, hak pengelolaan hutan desa dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. Jika di daerah hutan desa terdapat hutan alam yang berpotensi menghasilkan hasil kayu, maka lembaga desa harus mengajukan permohonan pada Izin Usaha Pemanfaata Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Dengan adanya izin-izin tersebut, masyarakat di dalam dan sekitaran hutan dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Di dalam Hutan Desa, masyarakat dapat melakukan berbagai usaha, seperti budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur, ataupun penangkaran satwa liar.
Contoh kawasan yang menerapkan Hutan Desa yaitu Desa Salamrojo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. Pemberdayaan di desa ini dimulai dengan sosialisasi rutin yang diadakan setiap bulan. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang pentingnya pemberdayaan itu. Pemberdayaan sangat diperlukan oleh masyarakat Desa Salamrojo ini karena daerahnya cukup terpencil dan sebagian besar penduduk Desa Salamrojo menggantungkan hidupnya pada hasil hutan. Hasil perkebunan yang dimiliki masyarakat Desa Salamrojo hanya bisa dipanen tiap tahun sehingga masyarakat tidak mempunyai penghasilan setiap hari maupun setiap bulannya. Adanya rentenir juga menjadi faktor penghambat perekonomian masyarakat di desa ini. Hutan yang dipegang oleh pihak KPH Nganjuk sebagian besar ditanami pohon jati yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Kemiskinan sosial dapat diperkecil melalui pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan. Manfaat yang dapat dirasakan langsung adalah lebih meningkatnya pendapatan masyarakat. Pelaksanaan program LMDH dapat berjalan dengan lancar karena antara lembaga, masyarakat desa hutan, dan stakeholder saling bekerja sama dengan baik. Selain itu, keberhasilan pelaksanaan program LMDH yang ada di Desa Salamrojo juga dipengaruhi oleh faktor sumberdaya alam yang sangat berpotensi.
Sumber:
Perhutanan Sosial: Pengertian, Skema, PIAPS, dan Implementasi
Perhutanan Sosial, Kini Masyarakat Legal Mengelola Hutan
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA HUTAN MELALUI LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH) SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PENDAPATAN MASYARAKAT (Studi pada LMDH Salam Jati Luhur KPH Nganjuk)
Ida Choiria, Imam Hanafi, Mochamad Rozikin dalam Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 3, No. 12, Hal. 2112-2117