Menu Close

Konservasi Keanekaragaman Hayati (Biodiversitas) dalam Kegiatan Pertambangan di Indonesia

Karya: Bambang Prasetyo

BAB I

PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

Sumber daya alam berperan penting dalam memenuhi kebutuhan manusia. Sumberdaya hutan merupakan salah satu sumberdaya alam  yang dapat memberikan pendapatan bagi penduduk untuk kehidupan sehari-hari dan sumber bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan ekonomi.

Hutan terdiri dari serangkaian ekosistem yang memilki dampak yang sangat besar bagi kehidupan makhluk hidup dan manusia baik yang mereka tinggal di dekat hutan maupun yang berpindah-pindah (Yaman, 1991).

Kawasan hutan sebenarnya memiliki peranan yang sangat penting bagi manusia maupun hewan yang hidup di dalamnya atau sekitarnya. Hutan memegang peranan penting untuk seluruh kehidupan yang ada di Bumi. Secara ekologis, hutan dapat menjamin terpeliharanya keanekaragaman hayati dan melestarikan ekosistem, seperti keanekaragaman pohon eboni, jati, ulin, cendana, matoa, dan mahoni, serta sebagai tempat perkembangbiakan hewan seperti harimau, kijang, kerbau, cendrawasih, monyet dan hewan jenis lainnya.

Dalam beberapa tahun terakhir hutan tropika di Indonesia telah mengalami degradasi dan deforestasi yang sangat pesat akibat kegiatan pembangunan antara lain : penambangan, penggalian berlebihan, perladangan berpindah, perluasan pertanian, eksploitasi berlebihan kehidupan satwa liar, dan lain sebagainya. Namun, pokok permasalahan degradasi dan deforestasi yang paling menonjol saat ini adalah pertambangan.

  • Rumusan Masalah
  1. Pengertian pertambangan
  2. Kondisi hutan di Indonesia pada kegiatan pertambangan
  3. Bagaimana kebijakan pemerintah dalam menyikapi kegiatan pertambangan di kawasan hutan
  • Tujuan

Mendeskripsikan kegiatan pertambangan pada kawasan hutan di Indonesia beserta peran pemerintah dalam menghadapinya.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

Meski luas daratan wilayah Indonesia hanya 1,3 persen dari luas daratan dunia, namun memiliki 10% keanekaragaman hayati flora dunia, 12% jumlah mamalia, 17% reptil dan binatang amphibi 74 Vol. 15 No. 2 J.Ilmu Pert. Indonesia serta 17% spesies burung dunia sebagai keanekaragaman hayati fauna dunia. Kekayaan dan keanekaragaman hayati itu kini telah banyak menghilang, bahkan dengan laju yang kian cepat seiring hancurnya ekosistem hutan (Scotland et. al., 2000)

Eksploitasi terhadap keanekaragaman hayati, penebangan liar, konversi kawasan hutan menjadi areal lain, perburuan dan perdagangan liar adalah beberapa faktor yang menyebabkan terancamnya keanekaragaman hayati. Untuk mendorong usaha penyelamatan sumberdaya alam yang ada, dan adanya realitas meningkatnya keterancaman dan kepunahan sumberdaya hayati, maka ditetapkan adanya status kelangkaan suatu spesies. Indonesia merupakan negara dengan tingkat keterancaman dan kepunahan spesies tumbuhan tertinggi di dunia dan merupakan hot-spot kepunahan satwa. Tercatat sekitar 240 spesies tanaman dinyatakan langka, diantaranya banyak yang merupakan spesies budidaya.Paling sedikit 52 spesies keluarga anggrek, 11 spesies rotan, 9 spesies bambu, 9 spesies pinang, 6 spesies durian, 4 spesies pala, dan 3 spesies mangga (Mogea et al. 2001).

BAB IV

HASIL DAN PEMBAHASAN

Menurut UU Minerba No.4 Tahun 2009, Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Kegiatan pertambangan yang terjadi di Indonesia menyebabkan kondisi hutan di Indonesia menjadi terpuruk dan mencemaskan. Selama tahun 1985-1997, sekitar 30% dari lahan kehutanan yang ada di Sumatera telah hilang. Di Kalimantan 21% hutan ada yang ada juga hilang dalam kurun waktu yang sama. Pada tahun 1997, hanya sekitar 35% pulau Sumatera dan 60% Kalimantan masih ditutupi hutan masing-masing seluas 16,6 dan 35,1 juta ha. Banyak perusahaan yang tidak mampu atau tidak mau menghutankan kembali bekas galian tambang mereka, seperti :  PT Indo Muro Kencana di Kalimantan Selatan, PT Timah di Bangka dan Belitung, PT Kaltim Prima Coal di Kalimantan Timur dan banyak lainnya (Walhi, 2002).

Penerapan Kegiatan Pertambangan Pada Kawasan Hutan jika dilihat dari kebijakan pemerintah berupa peraturan perundangan yang ada sebenarnya, konsepsi dan kriteria-kriteria pertambangan “berkelanjutan” sudah cukup diakomodasi. Kehadiran UU No.19 Tahun 2004 merupakan peristiwa menandai dibukanya usaha atau kegiatan kembali untuk menambang dengan metode open pit mining di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi. Hal ini telah merangsang kembali iklim investasi dari sektor pertambangan. Oleh karenanya, pemerintah mewujudkan kebijakan sinkronisasi penerapan peraturan perundang-undangan dengan pertimbangan : (a) adanya upaya investor pertambangan dengan lobi-lobi untuk berusaha mengubah status kawasan dan menggeser tata batas; (b) adanya alasan kuat dari pemerintah dengan alasan Negara dalam kondisi krisis ekonomi sehingga prioritas kebijakan pemerintah ditekankan kepada pertumbuhan ekonomi dengan dalih untuk mengurangi tingkat kemiskinan; (c) untuk mengakomodir perizinan perjanjian yang telah ada agar pemerintah tidak dituntut oleh para investor di International Arbitrase; (d) memberikan izin penambangan kepada 13 perusahaan yang dinilai telah siap melakukan eksploitasi (Keppres 41 Tahun 2004).

Aktivitas pertambangan yang tidak dikelola dengan baik menyebabkan keanekaragaman hayati telah banyak menghilang, bahkan dengan laju yang kian cepat seiring hancurnya ekosistem hutan. Sehingga perlu adanya peran pemerintah yang serius dalam menangani permasalahan ini.

BAB V

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Kesimpulannya, diperlukan keterpaduan dan sinkronisasi antara Uundang-undang Konservasi Hayati dengan Undang-undang tentang Ketentuan Pokok Pertambangan serta, serta diperlukannya revitalisasi  Undang-undang Konservasi Hayati agar dampak kegiatan pertambangan dapat terminimalisasi

  1. Saran

Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber – sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan.
Saran maupun kritik, tentunya saya harapkan demi kesempurnaan artikel ini.

DAFTAR PUSTAKA

Mogea JP, Gandawidjaja D, Wiriadinata H, Nasution RE, Irawati. 2001. Tumbuhan          Langka Indonesia. Herbarium Bogoriense P3

Biologi-LIPI, Bogor.

Scotland, N., J. Smith, H. Lisa, M. Hiller, B. Jarvis, C. Kaiser, M. Leighton, L. Paulson,    E. Pollard,  D. Ratnasari, R. Ravanell, S. Stanley, Erwidodo, D. Curry, dan A.       Setyarso. 2000. Indonesia Country Paper on Illegal Logging, disunting oleh W.            Finlayson dan N. Scotland. Laporan yang tidak diterbitkan, disajikan untuk            World Bank-World Wide Fund for Nature Workshop on Control of Illegal logging in East Asia. Jakarta, Indonesia.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, No.2/th XXII/2002. Tanah Air. Majalah     Advokasi Lingkungan Hidup Indonesia. Walhi. Jakarta

Yaman, A.R. 1991 .Sustainable Development For Forest And Protected Areas In   Bali. Canada : Waterloo, Ontario

Posted in Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.