Menu Close

Kebijakan Energi Nasional

Bioenergi merupakan energi alternatif yang berasal dari sumber biologis atau bahan organik. Bioenergi sering pula disebut dengan BBN (Bahan Bakar Nabati). Umumnya, bioenergi berasal dari kayu, limbah industri kayu, limbah pertanian seperti jerami dan tebu, industri kelapa sawit, industri kertas, industri tapioka, serta bahan organik lainnya yang bisa dijadikan sebagai bahan bakar. Keberadaan bahan organik sangat melimpah di alam sehingga bioenergi menjadi bahan energi terbarukan yang berpotensi untuk dikembangkan. Bioenergi bisa berupa dalam bentuk bioetanol, biodiesel, biogas, biofuel, dan biooil.

Pemerintah telah menetapkan Rencana Pengelolaan Energi Nasional untuk mengembangkan energi mix primer pada tahun 2025 melalui Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Pemerintah menetapkan 23% energi nasional berasal dari energi baru dan terbarukan (EBT) dan 8,3% berasal dari energi. Pada tahun 2013, potensi biomassa di Indonesia sebesar 32.654 MW. Sedangkan, yang dikembangkan masih 1.716,5 MW. Kementerian ESDM optimis bahwa target energi nasional sebesar 23% dari energi baru terbarukan (EBT) dan 8,3% berasal dari bioenergi dapat tercapai.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat program pengembangan energi terbarukan seperti pendirian pabrik bioetanol dengan bahan baku singkong di Jawa, Sumatera dan Sulawesi, serta adanya insentif harga BBM dari biomassa. Produksi secara masif, terintegrasi, dan terencana untuk jangka panjang harus dilakukan dengan sungguh – sungguh agar target pada tahun 2025 benar – benar tercapai.

 

Sumber: Kementerian ESDM Optimis Target EBT Dari Bioenergi Pada 2025 Bisa Tercapai

Posted in FORESTRIVATOR

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.