Menu Close

Hari Lahir Pancasila

Tahukah kamu tentang sejarah lahirnya Pancasila? Pancasila lahir saat sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila merupakan jiwa seluruh rakyat Indonesia. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila perlu diterapkan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila merupakan jiwa seluruh rakyat Indonesia. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila perlu diterapkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Setelah penjajahan Belanda berakhir pada 8 Maret 1942, Indonesia kembali dijajah oleh Jepang. Namun, mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai mengalami kekalahan melawan tentara Sekutu.  Karena merasa terdesak, akhirnya pada 29 April 1945 pemerintah Jepang menepati janji untuk memberikan kemerdekaan kepada Bangsa Indonesia tanpa syarat. Selain itu, dibentuklah pula Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bertugas untuk menyelidiki dan mengumpulkan usulan-usulan untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang sehingga dapat dipertimbangkan kemerdekaan Indonesia. Keanggotaan BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti.

Pada sidang pertama, Muhammad Yamin mengajukan usul lisan yang terdiri dari lima hal yaitu, Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Selain itu, Muhammad Yamin juga mengajukan usul tertulis yang terdiri atas lima hal yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa, Persatuan Indonesia, Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaitu nasionalisme (kebangsaan Indonesia), internasionalisme (perikemanusiaan), mufakat/demokrasi, kesejahteraan social dan ketuhanan yang berkebudayaan. Lalu pada tanggal 1 Juni juga, dibentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada siding pleno BPUPKI. Panitia itu disebut panitia Sembilan.

Panitia Sembilan tersebut berhasil merumuskan calon dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta. Pada saat Undang-Undang Dasar tahun 1945 akan ditetapkan di bagian pembukaan alinea ke-4, ada perubahan yang dibuat. Kata yang sebelumnya berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, atas usul Mohammad Hatta demi persatuan dan kesatuan bangsa. Akhirnya, bunyi pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4 yang ditetapkan yaitu kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdakaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Ideologi Pancasila bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu adat-istiadat, serta dalam agama-agama bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu. Namun, dalam kehidupan sehari – hari harus mengakui hak dan kebebasan orang lain. Selain itu, manusia menurut Pancasila berkedudukan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, nilai-nilai ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup masyarakat dan negara.

Sumber:

Muslim M.A. 2012. Sejarah Lahirnya Pancasila. Tugas Akhir Pancasila. STMIK AMIKOM YOGYAKARTA.

Posted in ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.