Menu Close

Hanya Satu Bumi

Hari Lingkungan Hidup mempunyai sejarah bagi dunia internasional. Peringatan hari tersebut diawali dengan Konferensi Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) pada Juni 1972 di Stockholm, Swedia. Konferensi tersebut merupakan titik awal pertemuan bangsa – bangsa di dunia untuk mengatasi permasalahan – permasalahan lingkungan hidup internasional. Motto konferensi Stockholm adalah Hanya Satu Bumi. Dalam diskusi tersebut mereka menghasilkan deklarasi dan rekomendasi terhadap lima bidang yaitu permukiman, pengelolaan sumberdaya alam, pencemaran, pendidikan, dan pembangunan.

Dalam deklarasi Stockholm terdapat seruan untuk bersama – sama melakukan perlindungan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup umat manusia. Misalnya, pengendalian kepadatan penduduk, kemiskinan, dan kelaparan yang hal ini sering terjadi di negara – negara berkembang. Konferensi Stockholm melibatkan kolaborasi pemerintah sedunia baik negara maju dan negara berkembang untuk menyelamatkan bumi dengan meningkatkan pembangunan namun tetap memperhatikan lingkungan. Konferensi tersebut juga melakukan pengkajian ulang tentang pembangunan konvensional yang cenderung merusak bumi. Indonesia sebagai salah satu negara yang ada dunia juga turut menandatangani kesepakatan yang telah dirumuskan tersebut.

Indonesia membentuk Panitia Perumus dan Rencana Kerja bagi Pemerintah di Bidang Lingkungan Hidup sebagai tindak lanjut dari konferensi Stockholm. Hal itu tercantum dalam Keppres Nomor 16 tahun 1972. Panitia tersebut bertugas untuk merumus dan mengambangkan rencana kerja di bidang lingkungan hidup. Panitia tersebut diketuai oleh Prof. Dr. Emil Salim. Beliau merumuskan program kebijakan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam Butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II.

Tahun 1975, presiden mengeluarkan Keppres Nomor 27 tahun 1975 sebagai dasar pembentukan Panitia Inventarisasi dan Evaluasi Kekayaan Alam. Panitia ini bertugas untuk  menelaah secara nasional pola-pola permintaan dan persediaan serta perkembangan teknologi, baik di masa kini maupun di masa mendatang serta implikasi sosial, ekonomi, ekologi dan politis dari pola-pola tersebut. Kemudian, tahun 1976 mulai disusun Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang lingkungan hidup disertai persiapan pembentukan kelompok kerja hukum dan aparatur dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

Pentingnya pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, butuh pula dukungan serta kolaborasi dari kalangan masyarakat agar berjalan seimbang. Konferensi Stockholm menunjukkan bahwa permasalahan lingkungan bukanlah milik satu negara. Akan tetapi, permasalahan itu adalah milik bersama penduduk dunia.

Sumber:

http://b3.menlh.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=20&Itemid=134

Posted in ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.